Tentang PPID PT. Jamkrida NTB Bersaing
Posted in Nopember 5, 2020
•
Posted by Humas
Visi dan Misi
Visi
Mengedepankan Fakta dan Realita dalam penyajian Informasi dan Dokumentasi
Misi
- Meningkatkan Kualitas Pelayanan Informasi Publik
- Berinovasi dalam pengembangan sistem pelayanan informasi publik
- Meningkatkan sinergi dengan setiap stakeholder.
Seputar PPID PT. Jamkrida NTB Bersaing
Diberlakukannya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan
Informasi Publik mendorong bangsa Indonesia untuk lebih maju , menjadi bangsa yang
transparan dan akuntabel dalam mengelola
sumber daya publik. Keterbukaan informasi merupakan landasan
penting yang akan mendorong tercapainya budaya transparansi.
Terlebih diera saat ini, keinginan masyarakat untuk memperoleh
informasi semakin tinggi. Diberlakukannya UU Keterbukaan Informasi
Publik merupakan perubahan yang mendasar dalam kehidupan bermasyarakat,
berbangsa dan bernegara. Untuk memujudkan hal di atas,
pada tanggal 01 Oktober 2021 Direksi PT. Jamkrida NTB Bersaing mengeluarkan Surat Keputusan Direksi Nomor :
tentang Penetapan Pejabat Pengelola
Informasi dan Dokumentasi (PPID) PT. Jamkrida NTB Bersaing
Maklumat PPID
- Memberikan kemudahan mengakses informasi publik
- Memberikan informasi yang cepat, akurat dan berkualitas.
- Memberikan informasi publik berdasarkan fakta yang ada
- Menyediakan fasilitas pelayanan informasi publik yang nyaman
- Menjamin seluruh pelayanan terkait penyediaan informasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Mengevaluasi dan melakukan perbaikan yang berkesinambungan
Struktur Organisasi PPID
Terlampir struktur Organisasi PPID PT. Jamkrida NTB Bersaing :
Download
TUGAS PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI (PPID)
PT. JAMKRIDA NTB BERSAING
Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi mempunyai tugas sebagai berikut
- Memutuskan dan mengevaluasi kebijakan pelayanan Informasi Publik
- Menyelesaikan masalah yang muncul terkait manajemen pengelolaan dan pelayanan informasi publik
- Mengevaluasi kinerja struktur pelayanan Informasi Publik
- Memastikan manajemen pengelolaan dan pelayanan Informasi Publik telah sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku
Koordinator Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi mempunyai tugas sebagai berikut
- Mengkoordinasikan seluruh kegiatan Pengelolaan Informasi Publik
- Melakukan pemantauan dan memberikan pelayanan terhadap permohonan
- Mengembangkan penyediaan dan pelayanan Informasi Publik
- Melaporkan semua kegiatan Informasi Publik kepada Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi
Bidang Pengelola Informasi dan Dokumentasi mempunyai tugas sebagai berikut
- Mengoordinasikan dan mengkonsolidasikan pengumpulan bahan informasi dan dokumentasi dari dari tiap divisi
- Menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan memberi pelayanan informasi kepada publik
- Melakukan verifikasi bahan informasi publik
- Melakukan pemutakhiran informasi dan dokumentasi
- Membuat laporan pelayanan informasi
Bidang Pengaduan dan Pelayanan Sengketa mempunyai tugas sebagai berikut
- Memberikan pelayanan terhadap pemohon informasi
- Melakukan pemantauan dan memberikan pelayanan terhadap permohonan informasi baik melalui email, website dan media sosial lainnya
- Melakukan komunikasi, klalifikasi dan memberikan penjelasan terhadap pemohon informasi
- Membuat laporan pelayanan informasi
Pelaksana teknis dan Administrasi mempunyai tugas sebagai berikut
- Melakukan tugas-tugas administrasi terkait pelayanan Informasi Publik
- Membantu Bidang Pengelola Informasi dan Dokumentasi serta Bidang Pengaduan dan Pelayanan Sengketa