Penjaminan Kredit Serba Guna adalah penjaminan yang diberikan pada kredit konsumtif PNS, Calon PNS, Anggota DPRD I/II, Pengawai / Pengurus PT. Bank NTB dan Pengawai / Pengurus Perusahaan Daerah milik Pemerintah Provinsi NTB.
Resiko yang dijamin adalah :
1. Meninggal dunia alamiah / kecelakaan.
2. PHK / PAW, Mutasi ke luar wilayah NTB.
3. Sebab-sebab lainnya.