1. Penjaminan kredit , pembiayaan atau pembiayaan berdasarkan prinsip Syariah yang di berikan oleh Lembaga Keuangan.
2.Penjaminan pinjaman yang disalurkan koperasi simpan pinjam atau Koperasi yang mempunyai unit simpan pinjam kepada anggotanya.
3. Penjaminan Kredit dan/ atau Pinjaman Program Kemitraan yang disalurkan Badan Usaha Milik Negara dalam rangka Program Kemitraan dan Bina Lingkungan (PKBL).
4. Penjaminan Surat utang
5. Penjaminan pembelian barang secara angsuran.
6. Penjaminan transaksi dagang.
7. Penjaminan Pengadaan Barang dan/atau Jasa (Surety Bond).
8. Penjaminan Bank Garansi (Kontra Bank Garansi)
9. Penjaminan Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN)
10. Penjaminan Letter of Credit (L/C)
11. Penjaminan Kepabeanan (Costum Bond)
12. Penjaminan Cukai ( Excise Bond ).
13. Pemberian Jasa Konsultasi managemen terkait dengan bidang usaha penjaminan
14. Kegiatan usaha lainnya setelah mendapat Persetujuan Otoritas Jasa Keuangan ( OJK )