Penjaminan yang diberikan atas kredit yang dilakukan oleh Bank Perkreditan Rakyat (BPR) terhadap Bank Umum / Sumber Dana lainnya atau antara Lembaga Kredit Mikro dengan BPR atau Bank Umum maupun Sumber dana lainnya.
Penjaminan kredit lingkage dapat dilakukan dalam 2 (dua) pola, yaitu :
1. Executing.
2. Chanalling.