Untuk memenuhi dan melayani permintaan dan kebutuhan dari pemohon, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi melakukan layanan langsung dan layanan melalui media lainnya melalui telepon/fax. Telp; Email : info@jamkridantb.com atau ke website : http://jamkridantb.com
Untuk memohon informasi atau menyampaikan pengaduan terkait pelayanan informasi, pemohon wajib menunjukkan bukti identitas :
| Hari | Jam |
|---|---|
| Senin s/d Kamis | 09.00 – 15.00 Wita |
| Istirahat | 12.00 – 13.30 Wita |
| Jum'at | 09.00 – 15.00 Wita |
| Sholat, Istirahat | 11.50 – 13.30 Wita |
Pemohon melalui surat, faksimile, dan email mengisi Formulir Permintaan Informasi atau Formulir Pengaduan yang tersedia.
Khusus untuk pemohon melalui telepon, data diri dapat diisi oleh Petugas Pelayanan Informasi Publik ke dalam Formulir Permintaan Informasi atau Formulir Pengaduan
Waktu penyelesaian dilaksanakan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permintaan, PPID akan menyampaikan pemberitahuan yang berisikan informasi yang diminta berada dibawah penguasaannya atau tidak dapat diperpanjang paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sesuai dengan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
PPID menyediakan informasi publik secara gratis (tidak dipungut biaya), namun bila terdapat kegiatan penggandaan informasi maka biaya yang timbul dibebankan kepada pemohon informasi.