Tata Cara Pengaduan Pejabat BUMD


TATA CARA PENGADUAN PENYALAHGUNAAN WEWENANG ATAU PELANGGARAN YANG DILAKUKAN OLEH PEJABAT BUMD

Guna mewujudkan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik/Good Corporate Governance (GCG) dan untuk membangun kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik perlu dilakukan, masyarakat yang bisa melaporkan langsung akan semua tindakan pejabat publik dalam menjalankan tugas dan fungsinya di PT. Jamkrida NTB Bersaing jika terjadi dugaan pelanggaran.


Informasi tentang tata cara pengaduan penyalahgunaan wewenang atau pelanggaran yang dilakukan oleh pejabat maupun pihak yang mendapatkan izin atau perjanjian kerja dari badan publik yang bersangkutan dapat dilakukan sebagai berikut :

Tata cara menyampaikan pengaduan :

  1. Jika terjadi penyalahagunaan wewenang atau pelanggaran yang dilakukan oleh Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas Syariah, maka pengaduannya agar ditujukan kepada Gubernur Nusa Tenggara Barat selaku pemegang saham.
  2. Jika penyalahgunaan wewenang atau pelanggaran dilakukan oleh Direksi, maka pengaduannya agar ditujukan kepada Dewan Komisaris.
  3. Jika penyalahgunaan wewenang atau pelanggaran dilakukan oleh Karyawan, maka pengaduannya agar ditujukan kepada Direksi

Alamat Pengaduan :

  1. Masyarakat dapat melakukan pengaduan melalui surat ke alamat kantor kami : Jl. Bungkarno Ruko Bungkarno Jaya Nomor:11 Cilinaya-Mataram-NTB
  2. Masyarakat dapat melakukan pengaduan melalui e-mail :Info@jamkridantb.com
  3. Masyarakat dapat melakukan melalui website : www.jamkridantb.com

PROFIL PT. JAMKRIDA NTB BERSAING Tentang Kami